Merasa HAK-nya Dirampas Warga Lolong Belanti Blokade Jalan Gunakan Kawat Berduri
D'On, Padang (Sumbar),- Polemik terkait pembebasan lahan milik Bukhari Busani di Jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang menimbulkan masalah.
Pasalnya, pemilik tanah bersertifikat ini merasa HAK-nya sebagai warga negara merasa dirampas oleh pihak DPRKKP.
Sebelumnya tanah milik Bukhari ini luasnya 6000 meter lebih, namun sebelumya Bukhari telah memberikan tanahnya untuk pembangunan di daerah tersebut, dan sisa tanah 3.123 M² miliknya kini diminta pula untuk pembuatan jalan lingkung, padahal Bukhari sendiri ingin membuat bangunan atau rumah disisa tanah miliknya, namun pihak DPRKPP ngotot ingin meminta tanah tersebut untuk dibuat jalan.
Merasa HAK miliknya dirampas, maka Bukhari Busani dengan ponakannya Rustam Effendi memblokade jalan tersebut dengan kawat berduri, pada Rabu (1/9/2021).
"Kami memblokade jalan ini karena tanah ini milik kami dan bersertifikat lengkap, namun awalnya kami bersedia memberikan atau menghibahkan tanah kami selebar 20 meter kepada pihak pemerintah, namun saat kami mengurus ijin Keterangan Rencana Kota (KRK) sejak Empat bulan lalu di tolak tanpa ada alasan yang jelas, kami akan memblokade jalan ini jika ada itikad baik dari DPRKPP terkait masalah tanah kami ini," ucapnya
Jalan sepanjang kurang lebih 150 meter diblokir Rustam Efendi karena merasa pihak Pemerintah Kota Padang, tidak menepati janji-janjinya untuk mengeluarkan izin Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Jalan ini saya blokir karena pemerintah kota Padang tidak menepati janjinya untuk mengeluarkan KRK," ungkap Rustam, pada Rabu(01/9/2021) di lokasi blokade.
Sebelumnya, pihak keluarga besar dari Rustam Effendi bersedia memberikan tanah yang sekarang diblokir itu secara cuma-cuma, karena dengan harapan Pemko Padang mengeluarkan izin KRK tersebut, ucap Rustam.
Namun sampai sekarang KRK yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Untuk itu tanah ini kami ambil kembali, kalau Pemko Padang menginginkan tanah itu kembali mereka harus melakukan ganti rugi, ujar Rustam.
Sedikit diceritakan Rustam, tanah keluarga saya ini luasnya kurang lebih 6000 meter dengan sertifikat hak milik atas nama Buchari Busani dan Djusna Abusani SH, yang merupakan mamak atau paman saya, kata Rustam.
"Sebenarnya kami sekeluarga sepakat berikan tanah untuk jalan tersebut dengan harapan agar Pemko melalui Dinas PRKPP Kota Padang memberikan izin KRK,"ulasnya.
Berjalan waktu, hingga empat bulan lamanya kami menunggu, izin tersebut belum juga kunjung dikeluarkan, tuturnya.
Sekarang, pihak Pemko malah ingin mengambil lagi tanah kami seluas 1500 meter, dengan alasan untuk penambahan jalan, beber Rustam.
Karena merasa haknya sudah dirampas secara paksa, makanya pihak keluarga ingin melakukan perlawanan." Kami akan pertahankan hak kami yang sudah dirampas itu, dan menuntut pihak pemko untuk ganti rugi atas tanah yang telah dipakai untuk jalan tersebut," tegasnya.
"Kami menuntut seluruh tanah kami yang sudah dipakai Pemko untuk jalan ini, dan kami ambil kembali secara penuh. Dan terkait KRK bukan jadi prioritas kami sekeluarga lagi," tandasnya.
Kenapa KRK bukan jadi prioritas, karena mendapatkan KRK merupakan hak seluruh warga negara yang harus dikeluarkan instansi terkait. Apabila hal ini dikaitkan dengan oleh pemko untuk menghalangi penerbitan KRK tersebut tanpa alasan yang, kami akan kembali menuntut sesuai hukum yang ada di negeri ini, tukas Rustam.
Rustam mengatakan pagar kawat ini belum akan dibongkar sebelum pihak pemko menyelesaikannya secara hukum yang berlaku, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(mond)