Punya 7 Istri, Oknum Pegawai TU Kejari Praya Diadukan ke Kejati NTB
D'On, Praya (NTB),- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan menindaklanjuti laporan seorang perempuan yang mengadukan oknum pegawai tata usaha di Kejari Negeri Praya berinizial SZ, 52, yang memiliki 7 orang istri.
“Laporan segera akan kami klarifikasi ke yang bersangkutan (oknum pegawai TU Kejari Praya),” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan dilansir dari Radarlombok.co.id.
Berdasar laporan sang istri, dari 7 istri suaminya, tiga orang di antaranya telah memiliki akta nikah, sementara 4 lainnya berstatus istri siri.
Pada saat melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8) lalu, istri SZ, yang dirahasiakan identitasnya itu mengandeng Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB.
Tidak saja memiliki 7 istri, dalam laporannya, istri SZ mengatakan, suaminya tukang kawin cerai.
“Perilaku SZ merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar, saat mendampingi pelapor.
Kasipenkum Kejati NTB memastikan, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas terhadap terlapor.
Untuk sementara pihaknya meminta pelapor bersabar dan menunggu proses yang sedang berlangsung.
“Intinya laporan tersebut ditindaklanjuti. Jika terbukti, maka terlapor akan diberikan sanksi. Apakah sanksi ringan, sedang, atau berat nanti akan diputuskan,” pungkasnya.
(der/JPR)