Breaking News

Resmi, Hari Ini Novel Baswedan dkk Dipecat dari KPK

D'On, Jakarta,- Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini resmi dipecat oleh KPK. Mereka diberhentikan mulai hari ini, Kamis (30/9).

Surat pemecatan pegawai KPK yang tidak lulus TWK susulan. Foto: Dok. Istimewa

Mereka yang masuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi di KPK dengan kinerja dan integritas yang tak perlu lagi diragukan.

Mulai dari Deputi, Direktur, hingga penyidik dan penyelidik yang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Rieswin, hingga Harun Al Rasyid yang sempat dijuluki Raja OTT.

Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas- Novel Baswedan

Total ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama setelah pengumuman hasil TWK.

Sebanyak 18 orang kemudian dibina dan lulus. Mereka sudah turut dilantik menjadi ASN.

Sehingga menyisakan 56 pegawai tak lulus TWK. Belakangan angka itu bertambah satu dengan masuknya penyidik muda, Lakso Anindito.

Lakso merupakan tiga pegawai yang ikut TWK susulan pada pekan lalu. Namun, hasil TWK menyatakan Lakso tidak lulus. Bahkan, ia ikut dipecat per hari ini. Dengan adanya penambahan Lakso, maka total pegawai yang dipecat menjadi 57 orang.

Pemecatan dilakukan meski ada temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK bermasalah. TWK diduga hanya akal-akalan dalam upaya menyingkirkan pegawai tertentu di KPK.

Ombudsman menyatakan TWK malaadministrasi. Sementara temuan Komnas HAM lebih mendalam dan menguak sejumlah hal.

Komnas HAM menyatakan ada upaya penyingkiran pegawai tertentu dari KPK. Sebagian di antaranya ialah pegawai yang dilabeli sebagai "Taliban". Padahal itu tidak terbukti dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Lebih jauh, Komnas HAM bahkan menemukan ada 11 pelanggaran hak asasi dalam tes alih status menjadi ASN itu.

Namun, Pimpinan KPK bergeming. Firli Bahuri dkk tetap memecat para pegawai itu meski ada temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.

Jokowi melalui staf khususnya, Dini Shanti Purwono, sebelumnya menyatakan masih menunggu putusan MA dan MK. Namun kini, meski sudah ada putusan MA dan MK, Jokowi tidak bersikap.

Ketika mengumumkan hasil TWK pada Mei lalu, Firli Bahuri beberapa kali membantah dirinya tidak ada niat mengusir pegawai. Namun kini, terbukti bahwa ucapan berbeda dengan tindakan.

Kami ingin menegaskan sore ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi pribadi atau kelompok. Tidak ada niat KPK usir insan KPK dari lembaga ini- Firli Bahuri, 5 Mei 2021.

(*)