Sabu-Obat Diselundupkan ke Lapas Bandung Lewat Kue Kering
D'On, Bandung (Jabar),- Penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat terlarang kembali terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong). Narkotika diselundupkan melalui makanan yang diantar pengunjung lapas.
Makanan berisi narkotika tersebut dibawa oleh tiga orang yakni TN, S dan IK pada Selasa (31/8) kemarin. Ketiganya berencana mengunjungi salah satu narapidana di lapas tersebut atas nama Atep Firmansyah.
"Petugas penggeledahan barang menemukan ada narkotika dan obat-obatan terlarang yang diselipkan ke dalam makanan ringan jenis kue kering," ucap Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Petugas kemudian mengamankan ketiga orang tersebut. Petugas lapas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap temuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ditemukan barang narkotika berupa 22 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,6 gram, delapan bungkus plastik kecil ganja sintetis dengan berat 21,6 gram dan 300 butor obat terlarang jenis tramadol.
"Pengantar barang beserta pengikutnya diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana Atep Firmansyah yang menghuni blok Charlie kamar tujuh melalui layanan kunjungan," tutur dia.
Napi atas nama Atep Firmansyah pun kemudian dipanggil untuk diperiksa. Atep mengaku memang hendak menerima kunjungan dari ketiga orang tersebut.
"Namun makanan ringan yang didalamnya terdapat barang terlarang tersebut adalah milik narapidana lain atas nama Jeri Kurniawan yang menghuni blok Delta kamar 13," kata dia.
Petugas juga kemudian membawa Jefri Kurniawan. Kepada petugas, Jefri mengaku memang makanan ringan berisi narkotika tersebut pesanan dirinya.
"Jajaran KPLP dan Kamtib kemudian melaksanakan penggeledahan di blok Delta kamar 13 dan blok Charlie kamar 7 dan ditemukan dua buah ponsel milik Atep Firmansyah dan Jefri Kurniawan," katanya.
Atas temuan tersebut, pihak lapas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk langkah tindak lanjut temuan itu.
(*)