Satpol PP Padang Amankan 2 Orang Pelaku Usaha, Diduga Langgar Prokes
D'On, Padang (Sumbar),- Diduga melakukan pelanggaran Prokes dua orang pelaku usaha kembali diamankan Satpol PP Padang pada Kamis, (9/9/2021) malam.
Mereka dibawa petugas ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang, dalam rangka untuk diproses atas pelanggaran yang dilakukannya.
Mereka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan Protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, tentang aturan kegiatan usaha yang telah di atur dalam Perda dan Perwako Kota Padang.
Kepala Bidang (Kabid) perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur ( SDA) Syafnion, serta Kasi Operasional dan Pengendalian (KasiOp) Yudi Haries bersama personilnya, melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha yang dianggap berkerumun, seperti lokasi kafe dan resto yang ada dikawasan Padang Utara.
Di lokasi kafe tersebut, didapati pengunjung tidak menerapkan Protokol kesehatan sesuai dengan aturan penerapan PPKM, serta Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah Pandemi Covid-19.
Dalam rangka proses lebih lanjut, pengelola terpaksa harus dibawa ke Mako Satpol PP, dalam rangka pemberian teguran serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak", jelas Alfiadi.
Terkait penertiban pelaku usaha ini, Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan bahwa personilnya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.
"Kita himbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang," pungkas Alfiadi.
(*)