Breaking News

Satpol PP Padang Dapati Tempat Hiburan Malam Melanggar Aturan, Pengelola dipanggil Untuk diproses

D'On, Padang,- Padang masih ditetapkan oleh pusat untuk menerapkan PPKM level IV hingga 20 September, pengawasan kegiatan masyarakat terus diperketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. 

Pada Selasa, (7/9/2021) dini hari, sejumlah Cafe dan karaokean yang beroperasi di Padang, Sumatera Barat, kembali didatangi petugas. 


Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Bambang Suprianto Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), didampingi Kasi Operasi dan pengendalian Yudi Haries, mewakili Kasat Pol PP Padang himbau dan ingatkan pemilik Kafe agar tetap mematuhi jam operasional kegiatan. 

"Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang di tetapkan," terang Bambang. 

Terkait aktifitas operasional tempat hiburan malam Sebagaimana diatur bahwa kegiatan mereka hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB, dalam hal ini tentu diharapkan kerja sama semua pihak . 

Masih dalam pengawasan tersebut salah satu Kafe tempat hiburan malam itu terpaksa harus mendapat surat panggilan di karenakan melanggar jam operasional, Hal ini diungkapkan oleh Kasatpol PP Padang 

"Kafe tersebut melanggar aturan terpaksa kita Panggil pemiliknya untuk di proses Ujar," Alfiadi Kasat Pol PP Padang. 

Lebih lanjut, kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat dan setiap orang yang berada di Kota Padang, supaya tetap lakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah masa Pandemi Covid-19, karena kegiatan masyarakat telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentu dalam hal ini bertujuan untuk memutus penularan Covid-19. 

"Dalam masa-masa ini kita perlu perubahan perilaku dan pola hidup baru, tentu apabila tidak ada perubahan prilaku dari para pengelola tempat usaha serta masing2 individu setiap orang tidak ada dan abai terhadap protokol kesehatan, maka kita sulit keluar dari kondisi level 4 ini," ucapnya.

(*)