Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa, Disanksi Penurunan Jabatan hingga Penjara 21 Hari
D'On, Serang (Banten),- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP, polisi pembanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
"P diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis.
Dalam persidangan yang juga menghadirkan korban MFA, beberapa hal yang memberatkan NP yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Hukuman itu diberikan karena NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Shinto.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir NP merupakan polisi yang membanting MFA, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten hingga kejang-kejang saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Unjuk rasa mahasiswa digelar dalam rangka memperingati HUT ke-759 Kabupaten Tangerang.
(*)