Curhat Guru Terduga Pelecehan Siswi SMA Motoling: Saya Tak Ada Niat Begitu
D'On, Minsel (Sulut),- MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), saat ini telah resmi ditahan oleh Polres Minsel, sembari menunggu proses hukum terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukannya kepada sejumlah anak didiknya.
Namun demikian, MT, oknum guru ini, tetap mengaku jika dirinya tidak pernah ada niat melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dirinya bilang, jika tangannya mengenai di area sensitif siswi, itu kemungkinan besar adalah gerakan tangan spontan saat dirinya sementara memberikan petunjuk pengisian formulir saat itu.
MT kemudian menceritakan jika foto yang kini beredar, terjadi pada tanggal 27 September, di mana beberapa siswa memohon untuk pembuatan surat keterangan siswa aktif, sebagai syarat pembukaan rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Saat itu, dirinya mengaku membantu para siswi membuka komputer, serta memberikan petunjuk bagaimana membuka file.
"Jika dilihat dari foto yang beredar, di foto situ, saya melihat komputer, dan mungkin itu (tangan) spontan. Tidak ada keinginan saya untuk memegang sesuatu seperti payudara. Dan itu ada beberapa kali saya lakukan, karena mungkin tangan saya spontan terkena," kata MT.
"Begitu juga foto kedua dan ketiga, disitu siswi sedang mengisi formulir. Nah, disitu saya memberi petunjuk-petunjuk bagaimana pengisian. Memang terlihat seperti di atas payudara. Tapi itu gerakan tangan spontan. Saya sedang mengajar mereka agar tak salah."
Sementara, terkait dengan adanya 17 siswi yang mengaku mendapatkan pelecehan, MT juga merasa bingung. Apalagi, dirinya tak mengetahui siapa saja 17 siswi yang dimaksud.
"Kalaupun memang ada demikian, tidak ada keinginan saya untuk itu (melakukan pelecehan). Ketika saya mengajar, saya memang seringkali berdekatan untuk memperlihatkan secara langsung pelajaran yang diberikan. Saya sering menunjuk. Jadi, kemungkinan terjadi sentuhan, tapi tidak ada niat seperti itu," kata MT kembali.
Sebelumnya, MT telah resmi ditahan oleh pihak Polres Minsel. Dirinya diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Febry Kosongan/kumparan)