Breaking News

Demi Dapat Ilmu Kebal, Seorang Pemuda Berkali-kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ketahuan karena Ini

D'On, Lombok Utara (NTB),- Seorang pria asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SI (27) nekat berkali-kali merudapaksa bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun.


Dilansir dari TribunWow.com, aksi bejat SI itu kabarnya dilakukan demi mendapat ilmu kebal.

Persetubuhan itu menjadi syarat agar SI bisa mendapatkan ilmu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Made Sukadana menyebut pelaku juga berhubungan suami istri dengan perempuan dewasa.

"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ungkap Sukadana, dikutip dari TribunLombok.com, Sabtu (2/10/2021).

Aksi pelaku terbongkar pada Agustus 2021 lalu.

Saat itu, ayah korban baru pulang dari sawah tak sengaja melihat anaknya tengah menangis.

Kepada sang ayah, korban mengaku sudah dirudapaksa pelaku.

Ayah korban sempat mengulangi pertanyaannya hingga membuat bocah 11 tahun itu ketakutan.

Saat ditanya, korban tak berani menjawab karena diancam akan dibunuh oleh SI.

Perlahan, korban akhirnya menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya pada ayahnya.

Kepada polisi, ayah korban mengaku kerap menitipkan anaknya pada kakek saat ia bekerja.

Si kakek selalu mengajak cucunya ke sawah.

Di tempat itulah pelaku kerap bertemu korban dan merudapaksanya.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri di sebuah gubuk di sawah.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi dengan uang Rp 5 ribu.

”Sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung meringkus SI pada Kamis (30/9/2021).

Pelaku sempat hendak melarikan diri keluar Pulau Lombok.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap di Dusun Barong Birak, Desa Sambi Ellen, Kecamatan Bayan, Lombok Barat.

”Untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga, tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” ungkap Sukadana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

(TribunWow.com)