Eks Pegawai KPK Mau Bikin Partai, Begini Aturan dan Alurnya
D'On, Jakarta,- Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berkeinginan membuat partai politik. Alasannya, dia masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata dia.
Untuk mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:
- Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
- Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.
- Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
- Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
- Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:
- Asas dan ciri partai politik
- Visi dan misi Partai Politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
- Tujuan dan fungsi partai politik
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
- Kepengurusan partai politik
- Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik
- Sistem kaderisasi
- Mekanisme pemberhentian anggota partai politik
- Peraturan dan keputusan partai politik
- Pendidikan partai politik
- Keuangan partai politik
Berikutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
- Akta notaris pendirian partai politik
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan
- Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota
- Memiliki rekening atas nama Partai Politik
Setelah didaftarkan dilakukan proses verifikasi sesuai pasal 4:
- Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
- Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
- Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
- Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(mdk/ray)