Breaking News

Pemerkosa Muridnya Sebanyak 14 Kali, Seorang Guru Ngaji Diringkus Polisi


D'On, Mukomuko (Bengkulu),-
Guru ngaji di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko diduga tega mencabuli muridnya yang masih berusia di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial SR (40).

Peristiwa itu terungkap setelah orangtua korban Mawar (15) melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian pada Rabu (27/10) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Berdasarkan laporan orangtua korban kepada Bripka Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kabupaten Mukomuko, korban berinisial Mawar (nama tidak sebenarnya) yang merupakan murid mengaji tersangka telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Korban telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku sebanyak 14 kali dalam setahun. Aksi tersebut pertama kali dilakukan oleh SR di kediamannya yang berada di Perumahan Kabupaten Mukomuko.

"Ketika korban ingin menolak, tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah," jelasnya.

Meski mendapat ancaman tersebut, akhirnya korban memberanikan dirinya melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya atau ibu kandungnya. Hal itu berani ia lakukan, karena kerap diancam oleh SR melalui WA.

"Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian pada hari Rabu (27/10)," ujarnya.

Atas dasar laporan itulah, kemudian petugas menciduk SR saat berada di kediamannya yang berada di Kabupaten Mukomuko tanpa adanya perlawanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko," ungkapnya.

"Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya. 

(mdk/fik)