Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Viral Dianiaya Preman
D'On, Sumut,- Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pria berinisial BS.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kasus itu disetop lantaran tidak sesuai dengan prosedur operasional standar.
"Hasilnya penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10) malam.
Dihentikannya kasus yang menetapkan Gea sebagai tersangka juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," ucap Panca.
Kasus yang menetapkan Gea sebagai tersangka berawal dari penganiayaan yang dialami dirinya pada September 2021. Gea diduga dianiaya oleh BS, DS, dan FR. Dugaan penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Namun, BS juga melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gea pedagang sayur di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Aksi saling lapor itu akhirnya menetapkan BS dan Gea sebagai tersangka. Buntut ditetapkannya Gea sebagai tersangka membuat Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, dicopot dari jabatannya.
Kini, status tersangka yang disematkan terhadap Gea telah resmi dicabut. Namun, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BS masih ditangani Polrestabes Medan.
(mdk/rhm)