Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Bandung
D'On, Bandung (Jabar),- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Cahaya Rhantika. Dia adalah pelaku penculikan terhadap seorang anak Rafa Mutiara Zahra (5 tahun) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Modus pelaku membawa anak tersebut karena merasa sayang.
"Dengan menggunakan bus pada 24 September kemarin, dia membawa Mutiara Zahra," Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo, Jumat (8/10).
Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 28 September lalu yang telah kehilangan anaknya berusia 5 tahun. Ayah korban diketahui sudah mengenal pelaku kurang lebih 2 tahun.
"Jadi anaknya dibawa seseorang inisial C warga Surabaya yang sebelumnya antara pelaku dan korban R sudah saling kenal dua tahun sebelumnya melalui media sosial," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10).
Dia mengatakan, pelaku sengaja datang dari Surabaya untuk menemui ayah korban di Bandung. Selanjutnya, pelaku pada 24 September mengajak anak korban berenang di salah satu hotel di Kota Bandung.
Namun, hingga pukul 18.00 anaknya belum diantar pulang sehingga ayah korban langsung menelepon pelaku. "Jam 18.00 WIB orang tua korban menelepon ke pelaku menanyakan dimana dijawab sama pelaku C bahwa anak tersebut kami ajak main kalau mau dijemput di rumah sakit Santosa," katanya.
Dia melanjutkan, ayah korban langsung mencari ke rumah sakit, namun tidak menemukan anaknya hingga pukul 21.00 Wib. Ayah korban pun sempat hilang kontak dan dapat berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial.
"Pelaku bergeser ke Surabaya menggunakan bus Pahala Kencana, begitu orang tua membuat laporan polisi tanggal 28 langsung ditindaklanjuti. Motif pelaku ingin memiliki anak, pelaku belum punya anak dan sayang," katanya.
Rudi mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait adanya unsur pemerasan dan jual beli orang dalam kasus penculikan tersebut. Namun, dipastikan pelaku membawa anak orang tanpa dengan izin.
Ia menambahkan, kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terdapat kekerasan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pelaku Cahaya mengaku, membawa anak temannya karena sayang. Ia mengaku, sempat menikah namun belum mempunyai anak. Kurun waktu dua tahun terakhir, ia sudah 5 kali bertemu dengan ayah korban yang dikenalnya.
"Selama dua tahun berjalan ketemu 5 kali di Bandung terakhir Maret tahun 2021," ungkapnya.
(*/Republika)