Breaking News

Sadis! Pria ini Dibunuh Didepan Istrinya lalu Membawa Bagian Tubuh Korban dan Membakarnya

D'On Lembata (NTT),- Sebuah pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)


Seorang pria di Lembata berindisial OB tega menghabisi HH di hadapan istri korban.

Mirisnya, pelaku sempat membawa lari bagian tubuh HH yang sempat ia tebas dan membakarnya,

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Rabu (27/10/2021) malam.

Pelaku OB diketahui merupakan warga Wangatoa, Kelurahan Selandoro.

OB nekat menghabisi nyawa HH di depan rumah korban di kawasan Komak.

Aksi sadis tersebut bahkan juga disaksikan istri korban.

Kepala Korban Dibawa

Dikutip dari Pos-Kupang.com, HH dan sang istri saat itu awalnya baru saja kembali ke rumahnya.

Namun, OB ternyata sudah menanti kedatangan HH.

OB kemudian nekat menghabisi nyawa HH mengunakan senjata tajam.

Akibatnya, OB tewas bersimbah darah.

Tak hanya membunuh HH, OB lalu memenggal korban.

Pelaku OB lalu dengan bengisnya membawa pergi kepala HH.

Kepala korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di dekat SDN Wangatoa, lalu dibakar.

Peristiwa sadis ini kemudian diketahui oleh polisi.

Diduga Belajar Ilmu Hitam

Petugas dari Kepolisian kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

OB sempat berhasil kabur dari kejaran pelaku.

Petugas lalu mengevakuasi bagian tubuh korban yang ditinggalkan pelaku.

Tak butuh waktu lama, OB akhirnya berhasil ditangkap.

Ia melarikan diri ke kebun milik orangtuanya di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan.

"Pelaku langsung dibawa ke kantor tadi malam. Dari semalam langsung kita periksa dan akan dilanjutkan lagi hari ini dan berikutnya untuk saksi-saksi lain," kata Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Hingga saat ini, belum diketahui motif pembunuhan tersebut.

Warga setempat menyebut, OB diduga sedang belajar ilmu hitam.

OB diketahui belum lama ini pulang merantau dari Kalimantan.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lembata.

AKBP Yoc Marten menyebut, polisi akan menetapkan pasal kepada pelaku setelah pemeriksaan.

Persangkaan awal pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(TribunWow.com/Rilo)