Breaking News

3 Polisi Tembak 1 Laskar FPI Tanpa Borgol, Klaim Hendak Rebut Senpi

D'On, Jakarta,- Salah satu terdakwa dugaan pembunuhan terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengaku tetap menembak sisa satu korban yang tak diborgol dengan dalih merebut senjata.


Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus KM 50 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya, Hakim Anggota PN Jaksel, Suharno bertanya kepada Yusmin mengenai alasan penembakan yang dilakukan terhadap satu korban terakhir.

Diketahui, empat anggota Laskar FPI yang masih hidup hendak dibawa tiga anggota polisi, Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priyadi Z, dan Briptu Fikri Ramadhan ke Polda Metro Jaya tanpa diikat maupun diborgol.

Anggota Laskar FPI itu diduga menyerang Briptu Fikri Ramadhan dengan menjambak, mencekik leher, dan merebut senjata api milik Fikri. Menghadapi situasi ini, Elwira dan Fikri lantas menembak anggota Laskar FPI itu.

"Itu kalau dijumlahkan tiga banding satu, tiga anggota satu yang masih hidup kan begitu ya. Nah satu ini katanya kan tidak bawa senjata. Kenapa harus dilakukan penembakan lagi itu pertanyaannya dan itu pun beberapa kali. Alasannya apa?" tanya Suharno.

Yusmin lantas menjawab bahwa korban terakhir juga melakukan perlawanan. Saat itu, ia berupaya merampas senjata polisi meskipun tiga rekannya sudah tewas.

"Jadi untuk korban terakhir pun sama, situasinya dia merampas senjata," klaim Yusmin.

"Walaupun keadaan temannya sudah begitu? Walaupun tinggal satu saja dia tetap masih melawan?" timpal Suharno.

"Siap. Jadi situasinya cepat," jawab Yusmin.

Hakim juga bertanya kepada Yusmin, "Pada waktu itu apa enggak sempat terpikir supaya meminimalisir kericuhan atau korban, pinjam borgol atau tali untuk mengikat?".

"Kami tidak pernah terpikir sampai ke situ (pinjam borgol atau tali) kami cuma memikirkan bagaimana caranya empat orang yang masih hidup cepat langsung," tutur Yusmin.

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Elwira, Fikri, dan Yusmin.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Fikri dan Yusmin dengan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(iam/arh)