Breaking News

5 Instansi Dapat Hibah Barang Rampasan dari KPK Senilai Rp 85,1M

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan dari tangan koruptor untuk pemanfaatan terhadap lima instansi negara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang rampasan korupsi dilakukan KPK dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.


"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (9/11/2021).

Ali merinci, lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Barang rampasan dihibahkan KPK, diketahui berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.

Ali menambahkan, hibah dari barang-barang tersebut akan digelar secara simbolik di Gedung Merah Putih dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB, dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," jelas Ali.

Ali melanjutkan, KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," Ali memungkasi.


(mdk/ray)