7 Unit Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Polisi
D'On, Jakarta,- Sebanyak tujuh unit mobil milik anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) disita akibat tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan saat diperiksa petugas polantas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, anggotanya merazia mobil yang ditumpangi Ormas Pemuda Pancasila pasca kericuhan di Gedung DPR/MPR pada Kamis kemarin. Hasilnya, ditemukan tujuh unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Setelah selesai kegiatan kita laksanakan pengecekan surat-surat. Ada tujuh unit yang tidak bawa surat-surat kendaraan," kata Argo saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Argo menerangkan, pihaknya kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengemudi. Sebagaimana Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kendaraannya pun kini dikandangkan di Polda Metro Jaya.
"Iya sanksi tilang, cuma yang disita kendaraannya karena tidak bawa surat- surat," ujar dia.
Argo mempersilahkan Ormas Pemuda Pancasila mengambil kembali kendaraan. Asalkan, bisa memberikan surat-surat kendaraan.
"Kalau misalkan datang membawa surat surat kendaraannya kita kembalikan," tandas dia.
(mdk/ded)