Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Tidak Pulang Kerumah
D'On, Jakarta,- Assayid Bahar alias Habib Bahar Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya, pagi tadi. Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.
"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.
"Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11).
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalani pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.