Breaking News

Begini Awal Kasus LSM Peras Anggota Polri Bermula, Dari Rp2,5 Miliar Jadi Rp250 Juta

D'On, Jakarta,-  Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) ,Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras Anggota Polri dari Rp2,5 Miliar hingga turun jadi Rp250 juta. 


Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi teungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak 5 orang. Dari 5 orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan seorang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya, 4 pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.

Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

"Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (22/11/2021) malam.

Hengki menjelaskan dalam aksinya, pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.

(Antara)