Breaking News

Bejat! 2 Bocah di Padang Korban Cabul Keluarga Sendiri

D'On, Padang (Sumbar),- Kasus rudapaksa oleh sekeluarga terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, merupakan masih anggota keluarga, berawal dari kakek korban berinisial J, 65 tahun.


Pelaku masih kakek korban, perbuatan cabul ini pun diketahui R, paman korban. Ia pun melakukan hal yang sama terhadap korban yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun.

“Sang paman kemudian juga ikut melakukan tindakan bejat J,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).

Bukannya melaporkan ke kantor polisi, kakak korban berinisial G, juga melakukan perbuatan yang sama.

Tidak berhenti di situ saja juga ada pelaku yang masih di bawah umur yang melakukan perbuatan rudapaksa terhadap kedua korban, masing-masing RG, 11 dan G 10 tahun.

Kasus ini kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda  sedang ditangani.

“Kami sudah menangkap empat pelaku cabul yang merupakan masih anggota keluarga korban, sementara dua lainnya masih di bawah umur, ada enam  dan empat sudah kami tangkap,” jelas Rico.

Kedua pelaku lainnya yang masih di bawah umur itu merupakan kakak kandung dan sepupu korban.

“Peristiwa ini terungkap ketika korban mengalami trauma psikis dan melaporkan ke rukun tetangga, dan sekarang kami sudah proses tindakan asusila yang dilakukan sekeluarga,” kata Rico Fernanda. 

(*/Dil)