Buronan Korupsi Dana Penanganan Banjir Bandang Pasaman Ditangkap Kejagung di Aceh
D'On, Aceh,- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus seorang pria inisial S biasa disapa Babang, seorang buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, dia ditangkap di Aceh.
Terduga pelaku Babang, pria 42 tahun. Dia diringkus oleh tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021) kemarin sekitar pukul 09.35 WIB.
Rencananya terdakwa Babang akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu, 6 November 2021 Kita bersama Kejati akan menunggu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang
Untuk pelaksanaan penetapan hakim yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum Kejari Pasaman untuk menahan terdakwa di rutan Kelas IIB Padang.
Rencana pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa di rutan kelas IIB Padang selama 30 hari ke depan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Babang pada tahun 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.
Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.
Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.
Babang memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan pribadi.
Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Akibat perbuatan Terdakwa S alias Babang, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
(*)