Densus 88 Bantah Kriminalisasi saat Tangkap Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI
D'On, Jakarta,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penangkapan terduga teroris Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (ZA).
"Tindakan yang dilakukan Densus bukan kriminalisasi terhadap siapa pun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Menurut Rusdi, Tim Densus 88 Antiteror Polri bergerak menangkap tiga terduga teroris di Bekasi berdasarkan penelusuran panjang, mulai dari penangkapan Amir Jamaah Islamiyah (JI) Parawijayanto. Baik FAO dan ZA terdeteksi terlibat dalam organisasi pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab, menebar teror di masyarakat," jelas Rusdi.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menambahkan, penangkapan terduga teroris di Bekasi tentunya merujuk pada penetapan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang. Sebab itu, setiap orang yang terdeteksi memiliki keterlibatan maka akan dilakukan proses penegakan hukum.
"Keterlibatan individu dalam jaringan teror ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," kata Aswin.
Aswin kembali menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam setiap kerja penangkapan terduga teroris yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. Keseluruhannya dilakukan secara profesional.
"Bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya," Aswin menandaskan.
(mdk/bal)