Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI
D'On, Jakarta,- Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, (5/11/2021) kemarin. Berikut fakta-faktanya.
Aset yang disita berupa tanah seluas 124,88 hektare (ha). Aset tersebut disita sebagai bagian dari penagihan utang atas dana BLBI yang diperoleh PT TPN melalui Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.
1. Tanah yang disita senilai Rp600 miliar
Dalam informasi agenda penyitaan aset tersebut, dituliskan bahwa aset tanah seluas 124,88 ha itu nilainya sekitar Rp600 miliar. Tanah tersebut terbagi atas 4 bidang yang letaknya tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Aset tersebut disita oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan pemasangan plang.
Sebelumnya, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.
2. Tommy sewakan tanah yang jadi hak negara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan selama ini Tommy masih menyewakan aset tanah tersebut. Padahal, aset tanah seluas 124 hektare (ha) itu sebenarnya sudah dijaminkan oleh Tommy sebagai bagian dari proses pelunasan utangnya atas dana BLBI, sehingga merupakan aset negara.
"Ternyata itu masih disewakan, dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen utk itu," kata Mahfud dalam pernyataannya, Jumat (5/11/2021).
Dia pun menegaskan aset yang telah dijaminkan ke negara sebagai bagian dari proses pelunasan utang para debitur atau obligor atas dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain.
"Kalau (utang dana BLBI) belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," ujar Mahfud.
3. TPN masih utang Rp2,61 triliun
Satgas BLBI mencatat, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Nominal utang PT TPN tersebut mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
4. Aset Tommy akan dilelang
Setelah dilakukan penyitaan, aset tanah milik anak dari Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto itu akan diproses menggunakan mekanisme PUPN, yakni dijual secara terbuka atau dilelang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan Satgas akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.
5. Pengemplang dana BLBI suka nego-nego ke pemerintah
Mahfud MD membeberkan tingkah laku para debitur dan obligor yang seringkali negosiasi ke pemerintah terkait kewajibannya atas dana BLBI, terutama ketika ada pergantian menteri, dirjen, atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proses penagihan hak negara atas dana BLBI. Hal itulah yang menyebabkan proses penagihan terus terunda, bahkan sudah 22 tahun tak kunjung selesai.
Negosiasi itu kerap berbentuk bantahan atas kewajiban utang, permintaan untuk menghitung kembali nominal kewajiban utang, dan sebagainya.
"Di dalam rapat-rapat kita bertanya kenapa lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," ucap Mahfud.
Dia pun memastikan para debitur dan obligor tak bisa lagi melakukan negosiasi-negosiasi yang menghambat proses penagihan hak negara. Apabila ada debitur atau obligor yang mengatakan sudah melunasi utang, maka harus diperkuat oleh bukti pelunasan yang sah.
Jika tidak ditemukan bukti sah, maka debitur dan obligor wajib menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, bagi debitur dan obligor yang menjaminkan aset dalam proses penyelesaian kewajibannya, tidak boleh menyewakan, menjual, atau memindahkan kepemilikan aset tersebut.
"Gak ada nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan. Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. Tapi kalu belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," tutur Mahfud.