Breaking News

Golongan Pasangan yang Haram Dinikahi menurut Agama Islam

Dirgantaraonline.co.id,- Menikahi orang tersayang mungkin bisa dibilang sebuah anugerah terindah dalam hidup. Pasalnya, orang yang dipilih itu yang akan menemani kita seumur hidup.

Islam sendiri mengajarkan bahwa tujuan ibadah bukan semata-mata hanya melegalkan status pernikahan semata, melainkan untuk mencapai rida Allah dan terus meningkatkan ibadah.

Apakah Mama tahu bahwa ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam agama Islam? Orang tersebut termasuk keluarga kita lho, Ma!

Nah, untuk menambah pengetahuan baru, kali ini kami telah merangkum golongan orang yang haram dinikahi menurut ajaran agama Islam. Simak informasinya yuk, Ma!


1. Tidak boleh menikahi mahram karena keturunan

Ketentuan tidak boleh menikahi mahram tertuang dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 23, orang-orang yang disebutkan dalam surat tersebut antara lain:

Ibu-ibumu

Anak-anakmu yang perempuan

Saudara-saudaramu yang perempuan

Saudara-saudara ayahmu yang perempuan

Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki

Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Anak akibat dari perzinahan termasuk mahram

Seperti dilansir dari NU Online, ketentuan tersebut berlaku juga bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

2. Tidak boleh menikahi saudara sepersusuan

Bukan hanya mahram saja, menikah juga menjadi haram jika dilakukan dengan saudara sepersusuan. Maka dari itu, Mama mesti mengetahui orang-orangnya.

Orang yang haram untuk dinikahi karena sepersusuan ada tujuh, yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan.

Selanjutnya ada anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

3. Tidak boleh menikah karena mahram perkawinan

Nah, selanjutnya ada golongan orang yang termasuk mahram kita yang tidak boleh dinikahi, golongan orang tersebut sesuai dengan firman Allah surat An-Nisa ayat 23-24.

“Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 23

“Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 23

“Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 23

“Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 23

“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 23

“Dan diharamkan juga kamu mengawini perempuan yang bersuami” tertuang dalam surat An-Nisa ayat 24

Nah, itulah penjelasan terkait golongan orang yang tidak boleh dinikahi, salah satunya ialah mahram kita seperti mertua bahkan saudara.

Semoga informasi ini bisa menambah wawasan terkait pernikahan agar senantiasa tidak terjebak pada pernikahan yang dilarang oleh agama.


(Dinda)