Breaking News

Gugatan Syahrial Kani Cs Terhadap KAN Pauh IX Ditolak PN Padang

D'On, Padang (Sumbar),- Pengadilan Negeri Padang akhirnya memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syafrial Kani Datuak Rajo Jambi dan Zulhendri Ismet terhadap Suardi Datuak Rajo Bujang selaku Ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji dan Irwan Basir Basir Datuak Rajo Alam selaku Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX.


Penolakan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida, SH, MH., dengan Hakim Anggota Khairulludin,SH, MH., dan Asni Meriyanti, SH, MH.

Dengan keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Padang, Ketua KAN Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang bersyukur kepada Allah karena sengkarut ini menemui titik terang dan berpihak kepada kebenaran, ucapnya.

"Kasus ini bermula dari pengaduan Syafrial Kani cs. Mereka megatakan KAN sempat vakum dan tidak berjalan dimasa Suardi. Namun nyatanya kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN," ungkap Suardi Datuk Rajo Bujang saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Senin, 29 November 2021, bertempat di Lt.II Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji.

"Disini kembali kami tegaskan, KAN tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami diamanatkan menjalankan roda kepengurusan KAN," ujarnya.

Dimasa kami diamanatkan menjalankan kepengurusan ini, KAN telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang, pungkasnya.

Datuak Irwan Basir: KAN Tidak Terganggu dengan Peristiwa Hukum

Dikatakan Irwan Basir Datuak Rajo Alam, bahwa terjadinya peristiwa ini kepengurusan KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.

Saya sebagai Ketua MPA, saya sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhandri Ismet dan Tahdiwar, dan lain-lain untuk melakukan mediasi.

Saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah prosesi dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX.

Beliau mengatakan, ingin menaikan harga diri. Artinya, duduk sorang basampik-sampik dan duduk basamo-samo balapang-balapang tidak tercapai.

Saat itu tidak tercapai kata sepakat dan akhirnya Syahrial Kani melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, ucap Irwan Basir. 

Tidak Akan Melakukan Gugatan Balik

Meskipun keputusan Pengadilan Negeri telah keluar kami tidak akan melakukan gugatan balik, seperti kata pepatah Minang "Cadiak indak membuang kawan, gapuak tidak membuang lamak," karena ini menyangkut adat salingka nagari, maka kita tidak bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik. 

Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

Kami tidak akan melakukan gugatan balik. Bagi kami, tidak ada kalah dan menang. Karena SK itu sudah kadaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan.

Secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya. 

Kebijakan yang kita lahirkan sore ini, bagaimana saudara-saudara kita, yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat.

Harapam kita, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi, kita tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana.

Kami tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Datuk Rajo Bujang, pungkasnya.


(*)