Hakim Usir Wartawan dari Ruang Sidang Pembunuhan Laskar FPI
D'On, Jakarta,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengusir pengunjung dan wartawan yang meliput persidangan kasus pembunuhan tanpa hukum terhadap enam anggota Laskar FPI atau unlawfull killing.
Peristiwa ini terjadi di tengah perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hakim dan kuasa hukum dua terdakwa.
Mulanya, JPU menyampaikan keberatan mengenai pemeriksaan tujuh orang saksi secara langsung atau offline di PN Jaksel. Mereka beralasan belum ada penetapan bahwa sidang digelar secara offline. Sementara, selain tujuh orang itu hanya ada satu saksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua M Arif Nuryanta lantas menjawab bahwa pemeriksaan tujuh saksi itu tetap dilakukan di PN Jaksel. Menurut Arif, sidang tersebut tetap online karena JPU berada di Kejaksaan dan tersambung via Zoom. Perdebatan ini terus berulang. Para pihak sama-sama berpegang dengan pendapat mereka.
Di tengah perdebatan itu, Hakim Anggota Suharno kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa sidang tersebut memang online.
"Yang mana kami mengatakan online karena penuntut umum saat ini masih di sana itu pertanda bahwa persidangan ini online. Cuma pemeriksaan saksi ada di sini," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11).
Beberapa saat kemudian, Suharno meminta agar pengunjung sidang untuk keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan. Padahal, saat membuka sidang, Hakim Ketua Arif menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Menurut Suharno, PN Jaksel telah menyediakan kursi untuk pengunjung dan hanya mengizinkan orang yang berada di kursi tersebut untuk mengikuti persidangan. Perintah ini Suharno sampaikan hingga beberapa kali.
"Saya ulangi, pengunjung sidang hanya disediakan pada kursi yang tersedia di ruang sidang. Yang tidak mendapatkan tempat duduk silakan untuk keluar demi kesehatan kita semua," kata Suharno.
Suharno juga meminta awak media untuk keluar ruangan. Ia hanya mengizinkan perwakilan dari awak media yang meliput di ruang sidang maksimal dua orang.
Berdasarkan pantauan di persidangan, beberapa pengunjung lantas meninggalkan ruang sidang sementara beberapa awak media tampak kebingungan. Beberapa awak media yang baru datang juga tidak bisa masuk.
"Kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan," kata Suharno.
"Untuk saudara kami yang dari media tolong untuk perwakilan di dalam. Satu atau dua orang," tambahnya.
Suharno kemudian kembali mengulangi perintah tersebut karena beberapa pengunjung dan awak media masih ada di ruangan. Ia juga mempertanyakan apakah pengunjung dan awak media itu masih kurang mendengarkan suaranya.
"Di sebelah kanan masih ada apakah masih kurang mendengar suara saya," ujar Suharno.
Beberapa saat kemudian, salah seorang petugas pengadilan mendatangi awak media yang berada di bagian sebelah kanan ruangan dan meminta agar hanya perwakilan saja yang di ruang sidang sementara wartawan lainnya diminta keluar. Sementara, Suharno kemudian kembali bertanya apakah suaranya kurang keras.
"Kalau belum mendengar suara saya ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberitahukannya atau mungkin suara saya kurang keras?" kata Suharno.
Jaksa telah mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Opda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.
Baik Fikri maupun Yusmin diduga melakukan tembakan mematikan kepada enam anggota Laskar FPI.
(iam/gil)