Ini Kabar Terbaru Soal Kasus Oknum Polwan yang Diduga Menganiaya Rabara Roku
D'On, Palembang (Sumsel),- Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polwan berpangkat perwira menengah (pamen) di Polda Sumsel hingga saat ini terus dalam penyelidikan.
Pasangan suami istri Rabara Roku dan Nazarudin, warga Komplek Villa Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang didamping kuasa hukumnya Saharuddin SH MH, Selasa (9/11) mendatangi tim penyidik di Polda Sumsel.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari laporan oknum Polwan berpangkat pamen yang melaporkan klien kita. Sudah dimintai keterangan sebagai terlapor yang dituduh melakukan pengrusakan pagar dan parit,” terang Saharuddin kepada wartawan.
Saharuddin mengatakan, pihaknya sebagai terlapor sangat kooperatif. “Kami hadapi. Karena mereka melaporkan pengrusakan itu yang mana? Dan mereka harus bisa membuktikan. Jadi ini bentuk kooperatif klien kami, bahwa kita bukan mencari pembenaran tetapi kita adalah kebenaran,” terangnya.
Kliennya ini tambah Saharuddin, sama-sama dilaporkan. “Kita melaporkan oknum polwan tersebut dalam kasus penganiayaan dan kita sebagai terlapor dalam kasus pengrusakan,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan video lengkap saat kejadian di lokasi kejadian yang melibatkan oknum polwan.
“Surat permohonan itu mengenai penonaktifkan oknum polwan, supaya proses hukumnya jelas. Dalam bahasa hukumnya tidak ada tebang pilih. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari laporan tersebut termasuk ada lanjutan dari laporan di Bid Propam,” tandas Saharuddin.
Sementara, Rabara Roku kepada tim penyidik menjelaskan, kalau dirinya memiliki sertifikat hak milik dan surat yang jelas
“Saya juga menanyakan apa dasar mereka (penyidik) untuk bisa menerima laporan oknum polwan ini. Karena waktu di lokasi saya tidak bisa melihat legalitas mereka,” terang Rabara.
Terlebih, kata Rabara mereka mengakui tanah tersebut adalah tanah wakaf dan selalu berubah-ubah.
“Setiap kali kita meminta bukti suratnya, oknum polwan tersebut tidak bisa menunjukkan. Apalagi mereka menuduh kita telah merusak. Kita memiliki bukti video di lokasi, betapa arogannya,” beber Rabara.
Yang jelas, sambung Rabara, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya adalah sebagai terlapor.
Page 3 of 3
Saharuddin SH Kuasa Hukum Rabara Roku saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : edho/sumeks.co
“Dia melaporkan saya pada tanggal 3 Oktober 2021, sorenya kita juga melaporkannya balik. Saya dilaporkan pengrusakan parit. Padahal saya memasang pagar di tanah saya yang ada sertifikatnya,” tutup Rabara.
Diketahui, Rabara Roku, warga Komplek Villa Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang melaporkan dugaan kasus penganiayaan dengan cara dikeroyok ke SPKT Polda Sumsel.
Rabara mengaku dirinya telah dianiaya diduga oleh pasangan suami istri (Pasutri) oknum Polwan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bersama suaminya Minggu (3/10/2021) lalu.
Pemicunya, dikarenakan masalah sengketa tanah di kawasan perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Terpisah, Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono menjelaskan, kasus yang dilaporkan Rabara Roku saat ini masih dalam penyelidikan. “Masih proses penyelidikan,” singkat Tri saat dikonfirmasi Selasa siang.
(dho/sumeks.co)