Ini Kata Satpol PP Padang Terkait Penutupan Salah Satu Kafe Di Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Viral Vidio Tik-tok Terlihat orang berkerumun dan Asyik berjoget-joget tidak prokes disalah satu cafe di Kota Padang, akhirnya berujung penutupan sementara oleh Pemko Padang bersama Tim gabungan, pada Rabu,(18/11) sore.
Tidak hanya itu, alhasil juga diketahui oleh petugas bahwa tempat usaha tersebut belum juga mengantongi izin dari pemerintah Kota padang untuk melakukan usaha, sesuai aturan , terpaksa harus dilakukan penutupan sementara karena telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2021 dan juga Perda Nomor 5 tahun 2011.
Terkait dengan kejadian ini, Satpol PP Padang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, agar membantu petugas untuk bersama - sama menaati aturan terkait Adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. Jika Kedepan masih ada yang langgar tentu petugas akan ambil langkah tegas.
"Jangan Sampai melakukan hal hal yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat, diketahui Kota Padang saat ini berada di level dua dengan kondisi seperti itu bisa saja kembali naik ke level 4, karena terlihatnya aktifitas yang tidak sesuai dan menerapkan protokol kesehatan, silahkan berusaha namun tetap patuhi aturan" ujar Edrian Edwar Kabid Tibum Tranmas di ruangan Prees Room Humas Satpol PP Padang. Pada Kamis sore.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada pelaku usaha, silahkan beraktifitas namun jangan sampai melanggar aturan terkait penerapan PPKM, iya juga mengingatkan masing masing tempat usaha tersebut juga menyediakan QR. Code Peduli Lindungi, tentu ini dilakukan dalam upaya peningkatan persentase Vaksin di tengah-tengah masyarakat guna meningkatkan Imunitas tubuh,"terang Adrian Edwar.
(*)