Breaking News

Ini Motif 3 Pelaku Membunuh dan Memutilasi RS

D'On, Jakarta,- Jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Polisi menyatakan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi itu ialah karena dendam.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (28/11).

Ada tiga pelaku dalam kasus ini.

Sebanyak dua di antaranya, yakni FM (20) dan MAP (29), sudah ditangkap polisi. 

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Zulfan mengatakan FM sakit hati terhadap korban.

Sebab, kata dia, korban pernah menghina FM dan istrinya.

“Selanjutnya, pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan.

Menurutnya, para pelaku sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi narkoba, Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Modusnya pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Saat (RS) tertidur, pelaku kemudian membunuh korban," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan para pelaku memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.

Jasad korban kemudian dibuang oleh para pelaku di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara, serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Namun, potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi.

Warga langsung melaporkan penemuan potongan jasad itu ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni ER. 

Namun, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.


Para tersangka yang sudah ditangkap harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

(antara/jpnn)