Ini Sosok Siswa SMA di Bandung Pembunuh Bocah 10 Tahun yang Ditemukan dalam Karung
D'On, Bandung (Jabar),- Inilah sosok DND (17), pelajar SMA jadi pelaku pembunuhan bocah 10 tahun di Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
Dikutip dari Tribun Jabar, warga Tanjungwangi sebelumnya digegerkan penemuan bocah meninggal dalam karung di Bandung.
Pelaku kasus mayat dalam karung di Bandung itu ternyata tetangga sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Pemuda yang masih di bawah umur itu tega merudapaksa sebelum menghabisi nyawa bocah tetangganya tersebut.
Dia ditangkap polisi di Majalaya, kurang dari 24 jam setelah melaksanakan aksinya.
Kini terungkap bagaimana sosok pelajar SMA yang tega merampas nyawa bocah tetangganya tersebut.
Ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46) dan Ketua RT setempat Ukra (46) mengungkapkan keseharian korban, Kamis (25/11/2021).
Ketua RT setempat Ukra (46) mengatakan, pelaku adalah sosok yang kurang bersosialisasi dengan warga.
Pelaku tampak hanya sesekali bergaul dengan anak seusianya.
"Bahkan hanya sesekali, terlihat nongkrong dengan anak seusianya," kata Ukra.
Selain itu, pelaku pun tak pernah mengikuti kerjabakti atau kegiatan lain di kampungnya.
Lalu, meski di dekat rumahnya ada lapangan voli, pelaku tak pernah ikut bermain bersama warga lainnya.
"Paling beberapa kali dia terlihat main bola bersama anak kecil, pakai bola pelastik," ujar Ukra ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu, ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46) mengatakan, pelaku juga tak pernah mengikuti pengajian.
Namun, ia mengaku tak mengetahui seperti apa kebiasaannya ketika di lingkungan luar atau di sekolahnya.
"Tak tahu kalau di luar, atau di sekolahnya," katanya.
Yuyun mengatakan, pada saat warga sedang mencari keberadaan korban, pelaku memang sempat ikut mencari.
Kendati demikian, ia tak lama ikut bergabung bersama warga.
Pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.
"Tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," ujar Yuyun.
Saat itu, warga masih belum curiga mengenai pelaku.
Baru keesokan harinya mereka tahu.
"(Besoknya) ada info sudah tertangkap, tapi tak ditangkap di sini," kata Yuyun.
Ditangkap di Majalaya
Setelah sempat ikut mencari korban bersama warga lainnya, pelaku melarikan diri.
Kendati demikian, pelaku akhirnya tetap diciduk oleh pihak kepolisian di Majalaya.
Ia ditangkap kurang dari 24 jam sejak polisi mendapatkan laporan kasus itu.
"Pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).
Hendra juga sudah menjelaskan kronologi kejadian yang bikin geger tersebut.
Saat itu, bocah nahas itu sedang melewati rumah pelaku setelah pulang mengaji.
Pelaku yang sudah berniat jahat kemudian langsung membekap dan membawa korban ke gubuk tempat kejadian perkara.
Gubuk tersebut berada tak jauh dari rumah korban.
Mendapatkan paksaan seperti itu, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan.
"Karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ujar Hendra.
Pelaku nekat melakukan aksi rudapaksa karena ia terpengaruh tontonan video dewasa.
Hendra mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali video dewasa di ponsel pelaku.
"Sehingga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.
Lalu, pelaku menghilangkan nyawa korban lantaran tak ingin aksi bejatnya diketahui siapa pun.
Ia menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan kayu.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," ujar Hendra.
Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi kejinya.
Pasalnya, ia sudah membawa lap merah dan lakban dari rumahnya.
Sementara itu, kayu yang digunakan untuk menghantam korban sudah ada di tempat kejadian perkara.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sendirian," ujar Hendra.
Saat ditemukan, kondisi bocah dalam karung itu mengenaskan.
Mulutnya dilakban, lalu ada luka di keningnya.
"Kemudian di alat kelamin korban ditemukan sperma," ujar Hendra.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hendra mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
(*)