Ini Tampang Pemerkosa Siswa SD Anak Panti di Kota Malang
D'On, Malang (Jatim),- Polresta Malang Kota menciduk 10 anak terduga pelaku pemerkosaan dan kekerasan kepada Melati (nama samaran) di Kota Malang pada Senin (22/11) malam WIB. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, polisi mengusut dua kasus berbeda, yaitu pencabulan dan kekerasan.
Wajah pelaku pun tersebar di media sosial, dan sudah dikonfirmasi kebenarannya. Pelaku pemerkosaan terhadap anak yatim tersebut termasuk satu dari 10 orang yang ikut diciduk polisi.
"Pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisis terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, (23/11).
Kasus itu bermula pada Kamis (18/11), kala korban diajak bermain oleh temannya berinisial D. Kemudian, pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan korban. Melati pun dibonceng keliling Kota Malang dengan tujuan tidak jelas, hingga akhirnya diajak ke rumah Y.
Di rumah itulah, korban diperkosa oleh Y. Pemerkosaan dilakukan dengan kekerasan. Menurut Budi, beberapa menit kemudian, istri Y datang mendobrak pintu bersama delapan rekannya yang berstatus anak di bawah umur. Mereka semua menjadi terduga pelaku kekerasan.
Saat itu, sambung dia, korban disudutkan oleh istri Y dan kawan-kawan. Melati dituduh sebagai pelakor oleh istri Y dan delapan anak. Kemudian, korban dibawa ke di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elite untuk dihajar beramai-ramai. Video kekerasan itu akhirnya viral di media sosial.
Parahnya, usia menganiaya, para pelaku mengajak korban untuk berfoto bersama.
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, menurut Budi, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.