Ini Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo
D'On, Solo (Jateng),- Seorang pengusaha kuliner berinisial HDC (30), warga Banyuanyar, Laweyan Banjarsari, Surakarta kini mendekam di Mapolresta Surakarta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka (pengusaha kuliner-red) ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak di Solo, Rabu (24/11).
Pengusaha kuliner itu menjadi tersangka dan ditahan setelah memerkosa korban yang masih berusia 17 tahun, karyawannya sendiri.
Menurut polisi, HDC sudah menjadikan korban sebagai target. Pelaku bahkan telah jauh-jauh hari menggoda pegawainya itu dengan bujuk rayu.
Berbagai janji manis diutarakan HDC untuk mengatasi masalah yang dihadapi korban, dari soal sekolah hingga keuangan.
Kombes Ade menyebut pelaku menjanjikan korban bakal naik gaji dan dibiayai uang kuliahnya.
Selanjutnya, pada 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Laweyan Solo.
Di kafe itu, pelaku kembali membahas permasalahan yang sedang dihadapi karyawannya itu.
Saat di kafe tersebut, tersangka mengajak korban meminum minuman beralkohol hingga gadis itu mabuk.
Saat bersamaan, HDC kembali menyampaikan bujuk rayu yang membuat korban tak kuasa menolak apa yang diinginkan tersangka.
Seusai dari kafe, tersangka mengajak korban pulang hingga terjadilah perbuatan cabul.
Kombes Ade menyebut HDC menyetubuhi karyawannya itu di dalam mobil milik tersangka di kawasan Banyuanyar Solo, 19 September 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah kejadian, keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul HDC lantas melaporkannya ke polisi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap HDC di rumahnya, awal November 2021.
Dalam kasus pencabulan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaus warna ungu, dan celana dalam warna maron milik korban.
Polisi juga menyita satu unit mobil BMW warna metalik berpelat AD 1633 GA, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan di kafe, serta dua botol bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka HDC dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 89 Ayat (2) Jo. Pasal 76J Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(antara/jpnn)