Introgasi Awal Polisi Sebut Kecepatan Sopir Vanessa Angel 120KM/Jam
D'On, Jombang (Jatim),- Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24). Hasilnya, Joddy mengaku menggenjot mobil yang menewaskan Vanessa dan suaminya itu sampai dengan kecepatan 120 Km/jam.
Hasil interogasi sementara ini, disampaikan oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy. Ia menyatakan, Joddy telah mengakui keterangannya di hadapan penyidik beberapa waktu lalu.
"Kalau dari interogasi awal, dari sopir mengaku 120 km/jam. (Mengantuk) Nah itu kita belum tahu makanya harus didalami proses lebih lanjut," katanya, Sabtu (6/11).
Dikonfirmasi apakah saat mengemudi Joddy juga sedang main HP? Dari pengakuan sementara, Joddy mengiyakannya. Namun, untuk mendalami keterangan itu, Hendry mengaku sudah menyita barang bukti berupa HP milik Joddy.
"Untuk alat elektronik semua sudah kita sita, dan kita juga untuk pemeriksaan forensik ya."
Dikonfirmasi soal status Joddy, Hendry mengaku hingga kini ia masih berstatus saksi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat meningkat statusnya setelah serangkaian penyidikan.
"Semua kemungkinan bisa (tersangka). Cuma dia kita tetapkan (tersangka) apa tidak, nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan. Kita tidak bisa bilang sekarang karena masih proses dan juga kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang, Kamis (4/11) siang. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) serta asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
(mdk/rhm)