Jaksa Cecar Dirreskrimum Polda Metro Terkait Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati
D'On, Jakarta,- Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat soal alasan bawahannya menembak enam Laskar FPI dalam insiden bentrok di KM 50 awal Desember 2020 lalu.
Jaksa mempertanyakan alasan aparat menggunakan senjata api dalam operasi penyelidikan itu. Menurut jaksa, para aparat yang diterjunkan kala itu tak memiliki wewenang untuk mengamankan apalagi sampai menembak.
"Apakah di kepolisian Bareskrim, apakah ada SOP penggunaan senjata api?" kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
"Penggunaan senjata api itu ada SOP-nya, salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan ketika sudah membahayakan diri dan masyarakat," ujar Tubagus.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah dalam keadaan mendesak ada aturan teknis mengenai arah tembakan. Misalnya, tembakan hanya untuk melumpuhkan.
Tubagus menerangkan sesuai SOP, penggunaan senjata biasanya digunakan hanya untuk melumpuhkan. Namun, kata Tubagus, kala itu aparat terpaksa mengeluarkan senjata karena mendapat perlawanan dari para Laskar FPI di dalam mobil.
Menurutnya, aparat saat itu berada di ruang sempit sehingga tak bisa mengarahkan senjata untuk melumpuhkan.
Berada di kursi mobil bagian belakang, kata Tubagus, polisi hanya bisa mengarahkan senjata ke bagian atas tubuh para laskar yang diamankan. Mereka menaiki mobil MPV, di mana empat laskar yang diamankan berada di kursi bagian belakang tanpa diborgol.
Dalam insiden pengintaian Rizieq Shihab kala itu, para Laskar FPI diamankan karena dianggap terlebih dahulu menyerang aparat. Mereka sempat berkejar-kejaran di sepanjang tol arah Cikampek-Jakarta, sebelum bentrok pecah di KM 50.
"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP, saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas situasi cukup mencekam dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota terhadap bagian yang terlihat," kata Tubagus.
Insiden kejar-kejaran antara para Laskar FPI dan aparat bermula dari surat perintah pengintaian kepada Rizieq menyusul kabar pengerahan massa dalam rencana pemanggilan mantan pentolan FPI tersebut.
Pengintaian kepada Rizieq yang kala itu beberapa kali mangkir pemanggilan kasus kerumunan di Petamburan, tertuang lewat Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Lalu, ada pula Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Dirreskrimum tertanggal yang sama.
Dalam kasus ini, tiga anggota kepolisian didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, dua terdakwa yang kini tengah menjalani proses sidang yakni, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Mereka disebut melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
(thr/fra)