Kabulkan Gugatan Buruh, MK Perintahkan Presiden Jokowi dan DPR Revisi UU Ciptaker
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan tetap memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU itu hingga dua tahun ke depan.
"Tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang dikutip melalui Chanel YouTube MK, Kamis (25/11).
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tambahnya.
Namun demikian, MK menyatakan selama dua tahun UU Ciptaker tetap berlaku, meski dalam hal ini Pemerintah dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya.
Sementara terkait putusan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Lalu, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI.
Kemudian dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.
(mdk/rhm)