Komisi III Sebut Mafia Tanah Tak Tersentuh Hukum, Butuh Dibentuk Satgas
D'On, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung bersama pihak terkait untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, Kejagung tidak bisa kerja sendiri membersihkan mafia tanah.
"Kejagung tidak bisa bekerja sendiri, penanganan mafia tanah harus melibatkan institusi lain yaitu Polri, BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah," kata Santoso lewat pesan tertulis, Kamis (11/11).
Bahkan, kata Santoso, mafia tanah yang masih ada saat ini tidak tersentuh hukum. Politisi Demokrat itu meminta dibuat satuan tugas pemberantasan mafia tanah.
"Untuk memberantasnya harus dibentuk satgas pemberantasan mafia tanah," kata Santoso.
Dia menegaskan, bila ada orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dengan mafia tanah harus ditindak tegas dan dipidana. Santoso ingin ada efek jera agar masalah pertanahan bersih dari mafia.
"Jika ada oknum BPN yang terlibat maka harus di berantas mulai dari pemecatan sampai tindakan penegakan hukum dalam bentuk pemidanaan agar ada efek jera," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen bakal memberantas mafia tanah. Saat ini, diakui Kejagung, mafia tanah masih merajalela dengan melakukan perampasan terhadap tanah milik rakyat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengungkap modus para mafia tanah tersebut.
Fadil mengungkap, mafia tanah memiliki cara sendiri dalam menguasai tanah strategis. Khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Dia mencontohkan, ketika ibu kota negara dipindahkan, sudah banyak permainan mafia tanah di Kalimantan Timur. Bahkan setiap kali ada proyek nasional, pembangunan jalan tol, mafia tanah mulai bergerak.
"Dia ingin menguasai tanah-tanah strategis dengan berbagai cara, cara-cara ini luar biasa. Yang pertama rekayasa mafia tanah ini seolah-olah ada sengketa kepemilikan atas tanah dan diselesaikan melalui jalur pengadilan, ini banyak terjadi. Ini seolah-olah ada sengketa, sengketa di antara mereka saja itu," jelas Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (10/11).
Selain itu, Fadil mengakui kerap dikerjai mafia tanah. Tak heran, jika warga sipil biasa kerap merasa rumit dan sulit saat mengurus sertifikat tanah.
Fadil mengatakan pihak yang kerap memperlambat proses sertifikasi tanah ada dalam internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri.
"Kita sendiri penegak hukum masih dikerjain juga, mungkin enggak takut juga belum ditangkap sama kita. Apa perlu ditangkap, nanti saya turunkan tim saya," ungkap Fadil.
Pun Fadil mengamini banyaknya laporan pengaduan yang masuk soal sulitnya prosedur persertifikatan tanah. "Selaku penegak hukum, kadang-kadang kita mensertifikatkan tanah kita sendiri sulit. Ini saya bingung juga, laporan pengaduan banyak ke kita betapa sulit mengurus sertifikat, enggak tahu kenapa sulit," katanya.
Padahal, katanya, sudah ada perintah dari Presiden agar memudahkan sertifikasi massal dan murah. "Tapi masih ada juga oknum, bukan lembaga tapi personal bermain-main dalam proses pengurusan tanah," katanya.
"Apakah memang sengaja dibuat sulit supaya orang menghadap, atau memang SOP-nya lama, tapi saya yakin tidak," tuturnya.
(mdk/rhm)