KPK Setor Rp 300 Juta dari Uang Denda OC Kaligis
D'On, Jakarta,- KPK menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda terkait dua perkara yang sudah inkrah.
"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp 600 juta dari 2 Terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (13/11).
Salah satu sumber uang itu ialah dari pembayaran denda OC Kaligis sebesar Rp 300 juta. Advokat senior itu merupakan terpidana kasus suap kepada Hakim PTUN Medan.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun kepada OC Kaligis atas perbuatannya tersebut. Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun.
Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.
Setoran Rp 300 juta lainnya berasal dari pembayaran denda Edy Nasution. Dia adalah mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terpidana kasus suap.
Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
"Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap digencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," pungkas Ipi.