Memalukan! Ini Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat
D'On, Bandar Lampung,- Bripka Irfan Setiawan (IS) kini resmi menyandang status sebagai pecatan polisi. Atributnya sebagai anggota Polri juga telah dipreteli di hadapan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Pemecatan Bripka IS dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11).
Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara pemecatan tersebut.
Berikut fakta-fakta Kasus Memalukan Bripka IS yang bikin heboh:
1. Terlibat Perampasan Mobil
Bripka IS ditangkap setelah terlibat aksi perampasan satu unit mobil Toyota Yaris di Saburai, Enggal, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Sabtu (9/10) lalu.
Dia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Selain menangkap Bripka IS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris berpelat BE 1062 XX, milik korban atas nama Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Konon, mobil berwarna putih itu sempat dijual Bripka IS kepada penadah.
"Itu masih dalam penyelidikan, kami masih kembangkan dulu kasusnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin (18/10).
2. Positif Narkoba
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum Bripka IS. Hasilnya, oknum polisi itu positif narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
"Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka IS, red). Hasilnya positif,” kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (21/10).
3. Melakukan Pemerasan
Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korbannya mengirim uang senilai Rp 10 juta.
"Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan," ucap kapolresta, lantas menyebut dua pelaku lain masih dikejar.
4. Kapolda Marah Besar
Ulah Bripka IS itu bikin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno marah besar.
Hendro menyatakan selain hukuman pidana, Bripka IS juga bakal dikenai hukuman disiplin.
"Juga saya pastikan, dia akan dipecat!" katanya, Rabu (19/10).
5. Resmi Dipecat dari Polri
Setelah proses berjalan, Bripka IS dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10).
Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.
"Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
6 Pidana Umum
Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Bripka IS juga akan menjalani proses pidana umum untuk menentukan peran pelaku dalam kasus perampasan mobil itu.
Kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya diproses penyidik Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal.
"Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” kata ucap Pandra.
(ega/yud/ang/wdi/radarlampung/ant)