Menko Mahfud MD: Desakan untuk Bubarkan MUI Berlebihan
D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan terlalu berlebihan. Menurut Mahfud, MUI adalah wadah permusyawaratan antara ulama dengan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan Islami dengan cara memberi masukan ke pemerintah. Mahfud pun mengakui bahwa MUI bukan lembaga negara.
"Namun, MUI memiliki fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers melalui video dan diunggah di YouTube Kemenko Polhukam pada Sabtu, 20 November 2021 lalu.
Salah satu fungsi yang melekat itu adalah pemberian label halal. Bahkan, di dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014 tertulis sertifikat pengakuan kehalalan suatu produk harus berdasarkan ketentuan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.
"Di dalam UU Perbankan Syariah turut disebut harus ada MUI. Oleh sebab itu mari kita semua bersikap proporsional saja dan tidak berlebihan," kata pria yang pernah duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, MUI juga sudah menyatakan siapapun yang terbukti ikut aksi terorisme di instansi mereka bakal ditindak. Pernyataan Mahfud ini untuk merespons soal desakan agar MUI dibubarkan paska penangkapan anggota komisi fatwa Ahmad Zain An Najah oleh anggota Densus 88 Antiteror. Ahmad diduga terlibat dalam pendanaan aksi terorisme.
Publik pun kemudian menduga MUI sudah menjadi sarang aksi terorisme.
Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengetahui dugaan keterlibatan Ahmad dalam aksi terorisme?
1. Densus 88 Antiteror sudah lama intai anggota komisi Fatwa MUI
Mahfud juga menegaskan penangkapan terhadap Ahmad Zain An Najah dan Farid Okbah bukan dilakukan secara semena-mena. Sebelum akhirnya ditangkap, Densus 88 Antiteror sudah melakukan pengintaian terhadap keduanya sejak lama.
"Itu semua dibuntuti pelan-pelan karena kalau langsung ditangkap dianggap berlebihan, dikira asal tangkap. Sebelum buktinya cukup, gak boleh asal main tangkap teroris," ujar Mahfud.
Merujuk kepada UU nomor 5 tahun 2018, ada perlakuan khusus bagi dugaan pelaku yang terlibat dalam aksi terorisme. "Oleh sebab itu, usai ditangkap Densus 88 Antiteror harus bisa dibuktikan di pengadilan," kata dia lagi.
Ia juga menepis bahwa ada konflik antara pemerintah dengan MUI usai anggota komisi fatwa ditangkap. "Pemerintah saling berkomunikasi terus dengan MUI dan sepakat untuk melawan terorisme," tutur dia.
2. Pemerintah merasa serba salah usai penangkapan anggota komisi fatwa MUI
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan posisi pemerintah serba salah. Sebab, bila ditangkap sebelum terjadi aksi teror dianggap telah bertindak semena-mena. Sedangkan, ketika pelaku dugaan teror ditangkap usai terjadi pemboman, pemerintah dianggap kecolongan.
"Dulu ada bom yang meledak di depan gereja di Makassar, katanya pemerintahnya dianggap bodoh. Sedangkan, kalau kami bertindak lebih cepat dianggapnya sewenang-wenang," kata Mahfud.
Bahkan, sempat muncul desakan agar Densus 88 Antiteror sebaiknya dibubarkan. Mahfud pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi pemberitaan tersebut.
"Ya, kita semua kaget ketika mendengar ada oknum seperti itu di MUI. Tapi, oknum seperti itu bisa menyusup di instansi mana pun," ungkapnya lagi.
3. Pemerintah minta publik percayakan proses hukum di Indonesia
Mahfud pun mengajak publik untuk mempercayai proses hukum di Tanah Air terkait kasus penangkapan dua terduga dalam kasus terorisme. Ia juga berharap publik tidak mengusulkan agar pemerintah diam saja lalu tiba-tiba di masa mendatang malah terjadi teror yang sesungguhnya.
"Lalu, kami misalnya benar-benar diam dan terjadi sesuatu. Kemudian Anda mengatakan saya kan sekedar usul. Gak boleh mengatakan seperti itu karena negara ini kan harus bersikap antisipatif," kata Mahfud.
Sementara, berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).
“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan pada 19 November 2021 lalu.