Merokok Sembarangan di Bandung Bisa Didenda Rp500 Ribu
D'On, Bandung (Jabar),- Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Bandung.
Untuk diketahui, Perda yang diresmikan adalah Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR yang mengatur soal implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung.
Sejumlah titik di Kota Bandung yang ditetapkan sebagai KTR di antaranya tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.
Bagi para perokok yang masih bandel dan merokok di KTR, mereka akan dikenakan denda Rp500 ribu.
"Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dikutip Jumat (19/11).
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wali Kota berharap hal itu bisa memberikan sekaligus mengingatkan warga Kota Bandung akan bahaya dari rokok.