Breaking News

Pecatan Polisi Penggugat Kapolda NTT Disebut Desersi 123 hari

D'On, Kupang (NTT),- Petrus Kopong Eban Ataklen, pecatan polisi yang menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang disebut pernah meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan atau desersi selama 123 hari.


Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif mengungkapkan hal, Rabu (24/11) sore.

"Yang bersangkutan (Petrus) desersi selama 123 hari dan sesuai aturan di Kepolisian pantas untuk di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau dipecat", tegas Lotharia.

Menurut Lotharia, anggota yang dipecat tersebut, meninggalkan tugas sejak 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016. Atau sekitar 123 hari.

Bahkan lanjut Lotharia, karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, Petrus Kopong Eban Ataklen sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kapolres Lembata pada 17 Desember 2015 lalu.

Karena pelanggaran kode etik dan disiplin itulah Petrus mendapat sangsi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Disampaikan Lotharia, Petrus Kopong Eban dipecat pada 22 Agustus 2018 atau tiga tahun yang lalu. Dan sudah melalui tahapan sidang kode etik dan disiplin.

Lotharia menjelaskan bahwa pemecatan terhadap anggota Polri bukan saja karena kasus pidana. Pelanggaran kode etik dan disiplin berat juga bisa mengantar seorang anggota Polri mendapat sangsi berat hingga pemecatan.

Dia mengungkapkan seorang anggota Polri harusnya taat pada aturan yang berlaku di internal kepolisian. "Bukan hanya mau haknya saja, tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya," kata Lotharia.

"Anggota yang sering sakiti hati rakyat dan tidak bisa dibina lagi pasti dapat dipecat. Masih banyak anggota yang baik yang harus kita bela dan perjuangkan kesejahteraannya", kata Lotharia.

Lotharia menyebutkan institusi Polri tidak pernah memaksa seseorang untuk menjadi anggota Polri. Tetapi jika seseorang memilih profesi Polri maka harus mengikuti aturan yang berlaku di kepolisian.

Lotharia berujar siap menghadapi gugatan yang diajukan bekas anak buahnya yakni Petrus Kopong Eban Atakleng. Dia berucap setiap warga negara punya hak yang sama.

"(Soal PTUN) Biasa itu, kita hadapi sesuai aturan dan ini pertanda Polri patuh hukum dan demokratis," ujarnya.

Gugatan Petrus Kopong Eban Atakleng ke PTUN Kupang terdaftar dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021.

Petrus menggugat Kapolda NTT karena tidak terima dipecat dari anggota Polri pada 22 Agustus 2018 karena kasus desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Petrus Kopong Eban Ataklen sebelum dipecat bertugas di Polres Lembata dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu). Karena desersi, saat itu Petrus sempat menjadi DPO Polres Lembata yang dikeluarkan Kapolres Lembata.
(eli/ugo/cnn)