Breaking News

Polda Metro Belum Izinkan Reuni PA 212 di Patung Kuda Jakarta

D'On, Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan, pihaknya belum memberikan izin Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar reuni di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Desember mendatang.

Zulfan mengatakan, panitia PA 212 sudah mengajukan izin sejak Kamis (18/11/2021).

“Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan, jadi belum ada punya izin kegiatan demo 212,” kata Zulfan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

1. Panitia reuni 212 belum melengkapi syarat untuk menggelar acara

Zulfan menjelaskan, Polda Metro belum memberikan rekomendasi izin karena panitia reuni 212 belum melengkapi persyaratan-persyaratan untuk menggelar keramaian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta.

“Keselamatan masyarakat jadi prioritas utama dan harus jadi perhatian utama kita. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ini jadi landasan utama Polda Metro, maka seluruh pihak agar prihatin akan dampak COVID-19,” kata Zulfan.



2. Polda Metro siap tindak tegas pelanggar protokol kesehatan

Zulfan menegaskan pihaknya akan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk jika nantinya PA 212 tetap menggelar reuni 212.

“Antisipasi tentunya, kami berharap semua komponen masyarakat patuhi ketentuan peraturan perundangan dan mari kita semua pahami kondisi pandemik

Saya harap masyarakat punya empati terhadap kondisi saat ini karena kerumunan yang tercipta rentan dan timbulkan kasus COVID-19,” kata Zulfan.

3. Polri ingatkan bahaya klaster COVID-19

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan bahaya klaster COVID-19. Dia meminta semua pihak tetap waspada.

“Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Karena, sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap jaga prokes guna meminimalkan sebaran COVID-19," ujar Dedi beberapa waktu lalu.

(IDN)