Polda Pastikan Polisi Tilang Bawang Terancam Sanksi dan Pidana
D'On, Jakarta,- Anggota Polantas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Aipda PDH yang meminta sekarung bawang dari sopir truk saat melakukan penilangan terancam dipecat hingga sanksi pidana.
Hal tersebut diklaim sebagai komitmen dari Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya yang akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan.
"Ditegaskan kembali, Pak Kapolda tidak akan menutupi anggota tersebut dan kita tindak. Sekarang ini sedang berlangsung proses pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (4/11).
Yusri mengatakan, jika terbukti bersalah nantinya yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
"Kalau jalan terakhir memang harus dipecat, PTDH itu pun harus dilakukan kalau terbukti. Jadi ketegasan ini yang disampaikan Kapolda dan mengarahkan semua perwira-perwira yang ada," tuturnya.
Tak hanya itu, Yusri menyebut Aipda PDH juga bisa dikenakan sanksi pidana jika memang ada bukti terkait hal tersebut.
"Kalau memang ditemukan di situ ada pidana, akan kita tindak pidana," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan sesuai arahan Kapolda, seluruh anggota, khususnya polantas bisa bersikap profesional dan humanis dalam bertugas melayani masyarakat.
"Yang diharapkan memang beliau anggota bisa profesional dengan situasi sekarang ini. Kemudian bagaimana kita kedepankan humanis," katanya.
Sebelumnya, sempat beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota polisi menilang sopir truk.
Dalam video tersebut, sopir truk mengaku dimintai satu karung bawang oleh polisi. Ia sempat mencoba untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai ganti surat tilang.
Namun, kata sopir, polisi tersebut menolaknya dan lebih memilih untuk di tukar dengan satu karung bawang kepada dirinya.
Buntutnya, Aipda PDH dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.