Polisi Ringkus Seorang PNS Diduga Menipu dan Gelapkan Mobil Kredit
D'On, Tangerang (Banten),- Seorang pegawai negeri sipil (PNS), berinisial J, warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diciduk polisi. Dia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil kredit.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku yang ditangkap merupakan PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dia dilaporkan S (53), warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, dengan tuduhan penipuan.
Kasus bermula saat tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Dia mengaku akan menggunakan uang itu untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban, sehingga korban percaya," jelas Kapolres.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka. Seusai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.
"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," terang Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Dia meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya. Korban pun kemudian melayangkan somasi.
"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/yan)