Breaking News

Polisi Tangkap Predator Pedofil, 30 Bocah Jadi Korban

D'On, Batang (Jateng),- Polres Kabupaten Batang, Jateng, menangkap seorang pria berinisial FWR (28) atas dugaan kasus pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu telah dilakukannya terhadap 30 bocah.


Kasus pedofilia ini terungkap setelah warga memergoki FWR sedang mencabuli dua orang anak laki-laki di sebuah gubuk pada Senin, (8/11) sore. Gubuk itu terletak perkebunan jati yang berada di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, warga Desa Sedayu Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, ini telah melakukan aksi bejat itu sejak dua tahun yang lalu. Kepada polisi, FWR mengaku telah mencabuli 30 bocah.

"Tapi fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," ujar Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan, korban predator seksual itu rata-rata berumur 12 tahun. Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

"Modusnya perkenalan, mengajak dengan iming-iming uang jajan. Korbannya relatif di bawah umur sekitar 12 tahun. Korban dipaksa melakukan oral seks dan sodomi," jelas dia.

Ia menegaskan, para korban telah mendapat pendampingan dari petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang untuk memulihkan trauma.

"Korban masih mengalami trauma. Kami minta siapa tahu ada korban yang lain, silakan lapor," tegas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Irwan.


(*)