Polisi Upayakan Proses Mediasi Antara Luhut dan Haris Azhar
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya masih berupaya merealisasikan proses mediasi antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan pegiat HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Diketahui, pada Senin (15/11) telah dijadwalkan proses mediasi untuk kedua belah pihak. Luhut selaku pelapor hadir dalam mediasi tersebut, namun Haris dan Fatia selaku terlapor tidak menghadirinya.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (16/11).
Yusri turut menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan kasus ini.
Ini terkait dengan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 yang salah satu poinnya adalah mengutamakan langkah mediasi dalam penanganan kasus UU ITE.
"Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi," tuturnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa dirinya akan menunggu Haris dan Fatia di pengadilan setelah keduanya tak hadir dalam proses mediasi.
"Iya (bertemu di pengadilan). Sekali-kali belajar lah kita ini, kalau berani berbuat berani tanggung jawab," kata Luhut usai hadir dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Pengacara Luhut, Juniver Girsang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan gugatan Haris dan Fatia secara perdata senilai Rp100 miliar. Langkah ini diambil setelah mediasi antara kedua pihak gagal.
"Iya dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ucap Juniver.
Sementara itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai Luhut terkesan mengatur mediasi kasus dugaan main saham di PT Freeport Papua yang digagas kepolisian.
Anggota tim advokasi Teo Reffelsen turur menyesalkan rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan Luhut dengan dalih bahwa Haris dan Fatia tidak hadir dan tidak ada titik temu dalam persoalan antara kedua pihak tidak.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," ujar Teo.
Atas dasar itu, kata Teo, pihaknya mendesak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang mediasi kedua belah pihak. Mereka juga meminta agar proses mediasi antara Haris dan Fatia dengan Luhut dilakukan Komnas HAM.