Breaking News

Rp 217 M Disita Polisi dari 7 Rekening Sindikat Pinjol Ilegal Besutan WN China

D'On, Jakarta,- Polisi berhasil mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pelaku 3 di antaranya berstatus WNA. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian, salah satunya uang tunai senilai Rp 217 miliar.


"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil didapat atau disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar," jelas Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).

Whisnu menambahkan, dari 7 rekening ini masih akan terus didalami rekening-rekening lainnya yang digunakan oleh sindikat pinjol ilegal ini.

"Nanti kita akan dalami lagi rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dari sindikat pinjaman online ilegal ini berhasil diamankan 13 orang. Sebanyak 3 orang di antaranya berstatus WNA.

"Kasus ini ada 13 (orang) tersangkanya. Dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 warga negara asing dan 10 warga negara Indonesia," jelas Ramadhan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal pinjaman online ilegal. Sebanyak 13 orang yang tergabung dalam sindikat tersebut berhasil diamankan pada 11 dan 12 Oktober 2021.
(*)