Seorang Bos Ajak Minum Bir Karyawati ABG Lalu Mencabulinya
D'On, Solo (Jateng),- Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Solo. Kali ini pelakunya berinisial HDC dengan korbannya VDA, gadis yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya adalah bos dan anak buah.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar dua bulan lalu, atau tepatnya hari Minggu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik pengusaha makanan tersebut, di parkiran sebuah resto/kafe kawasan Laweyan.
"Tersangka menawarkan diri ke korban untuk mengantar pulang ke rumahnya. Kemudian mampir ke salah satu kafe dan terjadilah perbuatan itu," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11).
Dalam pembicaraan di kafe, tersangka menyampaikan janji manisnya untuk ikut membantu mengatasi permasalahan yang sedang dialami korban. Di antaranya terkait pendidikan hingga kenaikan gaji.
"Jadi tersangka ini juga berjanji akan membantu korban terkait dengan masalah keuangan, dan akan mencarikan korban beasiswa untuk kuliah," lanjutnya.
Korban pun tergiur dengan janji-janji tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) jenis bir. Namun pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situ terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan di dalam mobil.
"Di saat pukul 00.30 WIB, di mana tersangka akan mengantar korban pulang, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur, di dalam mobil milik tersangka," terangnya.
Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan tersangka atas dasar laporan orang tua korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celana panjang warna kuning, outer warna hitam, serta pakaian dalam milik korban. Selain itu ikut diamankan satu unit Mobil BMW milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kita juga sangkakan dengan Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2). Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta," pungkas Ade.
(mdk/cob)