Breaking News

Terkait Kematian Gilang Endi Rektor UNS Minta Maaf

D'On, Solo (Jateng),- Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maaf terkait kasus kematian salah satu mahasiswanya, Gilang Endi Saputra (21 tahun). Gilang dinyatakan meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).


"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS. Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah," katanya di Solo, Ahad (711).

Sebagai bentuk dukungan moral, pada Sabtu (6/11), ia menyempatkan berkunjung ke kediaman orang tua Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam kunjungan tersebut, Jamal didampingi oleh Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS, Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS, Bambang Wahyudi.

Selain itu, teman-teman sekelas almarhum Gilang Endi Saputra dari Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS turut hadir. Terkait pengusutan kasus Gilang Endi, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikannya kepada pihak kepolisian.

"Sikap UNS sangat jelas, yaitu mendukung upaya pengusutan dan penyelesaian kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Karena itu, UNS sangat mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," kata dia.

Jamal mengatakan, bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dan memeriksa lokasi di lingkungan UNS yang relevan. Begitu juga terkait pemanggilan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik. Jamal beserta rombongan menyempatkan berziarah ke makam almarhum Gilang Endi Saputra.

Orang tua almarhum Gilang, Sunardi menyambut baik kunjungan tersebut. Pihaknya juga sangat mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan oleh Polresta Surakarta dan Polda Jateng. "Sudah ditetapkan siapa tersangkanya. Kami dari keluarga sangat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata dia.

Gilang meninggal pada Ahad (24/10), tepatnya hari kedua kegiatan Diksar Menwa UNS di kawasan Jurug, Solo. Kasus ini dilaporkan ke polisi usai orang tua melihat ada beberapa luka pada jenazah Gilang.

Pada Jumat (5/11), Penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah NFM (20) dan FPJ (20). Keduanya diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menganiaya korban hingga meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Ahad (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak.

Menurut Ade, kedua tersangka terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keduanya diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban. Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo oleh penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

(*)