Tiba di AS, WNA Pembunuh Ibu di Bali Langsung Ditangkap FBI
D'On, Illinois (AS),- Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack, pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali telah tiba di Chicago, Amerika Serikat. Setibanya di Bandara Internasional O'hare, Mack langsung ditangkap otoritas setempat.
Dikutip dari situs Departemen Kehakiman AS, Kamis (4/11/2021), Mack menghadapi dakwaan konspirasi pembunuhan di negara asing, tuduhan konspirasi pembunuhan terhadap warga negara AS, dan tuduhan atas obstruksi.
Mack dijadwalkan hadir di pengadilan hari ini. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman maksimum berupa hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan satu dan dua, dan hukuman 20 tahun penjara untuk dakwaan tiga serta denda hingga 250.000 dolar.
Pada tahun 2017, dewan juri AS menyatakan bahwa Mack dan pacarnya Tommy Schaefer berencana membunuh Von Wiese-Mack sebelum mereka berangkat ke Bali. Schaefer bahkan bertanya pada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara membunuhnya.
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, kala itu Mack bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu pembunuh bayaran yang mau membunuuh ibunya. Mack mengaku bersalah pada bulan desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan asing terhadap sebuah warga negara AS.
FBI Investigasi
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga menginvestigasi kasus ini. Hal itu disampaikan Asisten jaksa agung Kenneth A. Polite Jr. dari divisi kriminal Departemen Kehakiman, Jaksa AS John R. Lausch Jr. untuk distrik utara Illinois, dan agen khusus yang bertugas Emmerson Buie Jr. dari kantor lapangan FBI di Chicago.
Dideportasi dari Bali
Seperti diketahui, Mack resmi dideportasi dari Bali usai bebas. dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES. Mereka dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuru. Mack dan anaknya akan diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Jamaruli, Heater diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan anaknya, ES, diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata dia.
Mack sebelumnya dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Setelah bebas, sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021, Mack lalu ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.
Sementara itu, anak Mack berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya, yaitu Oshar Putu Melodi Suartama, bersama dua petugas dari Polda Bali.
Mereka lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.
Awal Mula Kasus
Mack datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.
Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Mack ditangkap oleh Polsek Kuta karena dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, di Saint Regis Hotel, kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Mack pada 11 Agustus 2014 tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, pacar Mack bernama Tommy Schaefer datang ke hotel tersebut.
"Terjadilah keributan antara Tommy Schaefer dan Sheila von Wiese-Mack, ibu Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil," terang Jamaruli.
Akibat keributan tersebut, Tommy Schaefer memukul Sheila von Wiese-Mack hingga pingsan dan terbaring di tempat tidur. Diduga Sheila terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan.
"Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi," jelas Jamaruli.
Akibat perbuatannya, Mack dikenai pidana 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.
Saat menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Mack melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015. Anak itu hasil perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer.
Saat menginjak usia 2 tahun, ES diserahkan Mack untuk diasuh oleh seorang temannya WNI bernama Oshar Putu Melodi Suartama.
(mae/lir)